DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan

Redaksi

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus, yang berlangsung di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (7/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSda., serta dihadiri anggota pansus Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., dan Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si. Hadir pula perwakilan OPD terkait bersama tim pakar yang memberikan masukan terhadap substansi materi Ranperda.

Dalam pembahasan tersebut, pansus menyoroti sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai perlu disempurnakan untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan bahwa Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, wilayah Sungai Kayan merupakan kawasan dengan potensi sumber daya air yang besar, sehingga membutuhkan regulasi yang jelas, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujar Rismanto.

Melalui pembahasan yang intensif ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.(****)

Share This Article