TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka draf nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara, Selasa (26/5/2026).
Menurut Dino, DPRD perlu memastikan bahwa isi nota pengantar yang diajukan pemerintah daerah benar-benar menggambarkan kondisi terkini PT Migas Kaltara Jaya.
“Kami ingin melihat terlebih dahulu isi nota pengantar tersebut, apakah sudah mencerminkan kondisi MKJ saat ini atau belum,” ujarnya.
Dino juga menyoroti kemungkinan adanya informasi yang belum sepenuhnya tersampaikan kepada pimpinan daerah terkait persoalan yang terjadi di internal perusahaan daerah tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar proses pembahasan perubahan perda dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan kondisi riil perusahaan.
Karena itu, ia meminta DPRD memperoleh akses terhadap draf nota pengantar sebelum tahapan pembahasan dilanjutkan.
“Pembahasan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta yang ada agar menghasilkan kebijakan yang tepat bagi pengembangan perusahaan daerah,” katanya.
Saat ini, pembahasan perubahan Perda PT Migas Kaltara Jaya masih berada pada tahap awal. Sejumlah anggota DPRD Kaltara sebelumnya juga menyoroti berbagai isu terkait manajemen perusahaan, kepastian jajaran direksi dan komisaris, serta rencana pengembangan usaha hilir migas, termasuk pembangunan SPBU di bawah naungan PT Migas Kaltara Jaya. (****)




