By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: DPRD Samarinda Matangkan Raperda Reklame, Dorong Tata Kota Tertib dan Tingkatkan PAD
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KALTIM

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Reklame, Dorong Tata Kota Tertib dan Tingkatkan PAD

Redaksi
Last updated: 4 Juni 2026 09:58
Redaksi
Published: 4 Juni 2026
Share
SHARE

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame sebagai upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, indah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tersebut dirancang untuk mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan reklame di Kota Samarinda. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi pengaturan zonasi pemasangan reklame, mekanisme perizinan, pengawasan, hingga penerapan teknologi berbasis barcode guna memastikan setiap reklame yang terpasang memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara akurat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah bersama DPRD berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha periklanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain aspek legalitas, penataan reklame juga diarahkan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat serta menjaga estetika dan keindahan wajah kota. Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, pemasangan reklame diharapkan dapat dilakukan secara tertib tanpa mengganggu ruang publik maupun merusak pemandangan kota.

Penerapan sistem pengawasan berbasis digital melalui penggunaan barcode juga menjadi salah satu langkah inovatif yang diusung dalam Raperda tersebut. Teknologi ini akan memudahkan proses verifikasi legalitas reklame sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pemilik reklame terhadap aturan yang berlaku.

Melalui penataan yang lebih terintegrasi dan modern, Kota Samarinda terus berupaya mewujudkan lingkungan perkotaan yang nyaman, aman, dan tertata dengan baik. Di sisi lain, sektor reklame juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD guna mendukung berbagai program pembangunan daerah di masa mendatang.(****)

Optimalisasi Layanan 110, Polresta Samarinda Siap Berikan Respons Cepat Selama Nataru
CAPA Kaltim Audiensi dengan BPK RI, Tegaskan Komitmen Kawal Transparansi Keuangan Negara
Pemkab Berau Bahas Sinkronisasi Alokasi Dana Kampung dengan Program Perangkat Daerah
Momentum HJK ke-80, Kasrem 091/ASN Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Bangsa
Lapangan Sepak Bola Tanjung Batu Dialihfungsikan Jadi Area Parkir, Warga Kecewa
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?