DPW IKM Kalimantan Utara Dukung Langkah Hukum DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Kalimantan Utara menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM dengan melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran yang dianggap menyinggung masyarakat Minangkabau.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPW IKM Kalimantan Utara, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., yang juga merupakan akademisi dan ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Menurut Aris, langkah hukum yang dilakukan DPP IKM merupakan bentuk upaya konstitusional dalam menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau sekaligus mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Minangkabau dan pengurus IKM Kalimantan Utara, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan DPP IKM. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Aris menilai sikap DPP IKM menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

Sementara itu, Ketua DPW IKM Kalimantan Utara, H. Amrizal Rovery Pilliang, mengapresiasi langkah yang telah diambil DPP IKM. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyelesaian yang elegan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Amrizal, dalam waktu dekat DPW IKM Kalimantan Utara berencana menggelar rapat internal untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai perkembangan proses hukum.

“Kami mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh DPP IKM. Kami juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membahasnya bersama jajaran pengurus IKM Kalimantan Utara,” katanya.

DPW IKM Kalimantan Utara juga mengimbau masyarakat Minangkabau agar tetap menjaga ketenangan serta tidak mudah terpancing oleh berbagai provokasi. Masyarakat diminta mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Aris menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi harus tetap menghormati keberagaman suku, budaya, dan kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan menghormati nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.

Ia juga menyoroti kontribusi besar masyarakat Minangkabau dalam sejarah perjuangan nasional dan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, setiap pernyataan yang berpotensi menyinggung identitas etnis tertentu perlu disikapi secara bijak sesuai koridor hukum.

Sebelumnya, DPP IKM diketahui telah melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut disebut telah terdaftar di Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026.

DPW IKM Kalimantan Utara berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah masyarakat.(****)

Catatan redaksi: Karena kasus ini masih dalam proses hukum, penggunaan frasa seperti “dugaan ujaran kebencian” atau “dugaan penghinaan” lebih tepat digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan keseimbangan pemberitaan.

Share This Article