Dua Pejabat Kaltim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp100 Miliar

Redaksi
Redaksi

Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar. Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain.

Penetapan status tersangka diumumkan setelah tim penyidik Kejati Kaltim menemukan bukti yang dianggap cukup terkait penyalahgunaan anggaran hibah tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kalimantan Timur diduga kuat tidak dikelola sesuai peruntukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menjelaskan, penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu terakhir. “Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang cukup signifikan sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Meski begitu, pihak Kejati Kaltim masih enggan merinci besaran kerugian negara yang telah dihitung oleh auditor. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan turut terlibat.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah tersebut sangat besar dan diperuntukkan bagi kepentingan pembinaan olahraga di daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

Reporter  : Hendra Sitorus ( Berau-Kaltim) 

Editor  : Hendrik Hakun

Share This Article
7 Comments

Tinggalkan Balasan ke Lamonica Tyo Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *