TARAKAN – Dalam beberapa tahun terakhir, aksi gelandangan dan pengemis (gepeng) semakin marak di Bumi Paguntaka. Tak jarang pula Satpol PP melakukan razia menertibkan gepeng dan gelandang.
Walau demikian, tindakan itu belum membuat jera para gepeng jerah. Saat diwawancara Kasatpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan hal itu disebabkan lantaran belum adanya payung hukum atau regulasi yang memberikan efek jera bagi pengemis, semisal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kendati begitu, pihaknya telah melakukan penyitaan hasil meminta untuk memberikan efek jera.
“Kalau dari kami sifatnya hanya mengamankan dan memanggil kelurganya. Selanjutnya, itu sudah menjadi ranah Dinas Sosial. Tapi kalau peminta-peminta yang terjaring ini hasilnya kami sita untuk memberikan efek jera,” ujarnya, (22/08).
Bahkan, keberadaan gepeng ini juga kerap dilaporakan masyarakat kepada Satpol PP untuk tindaklanjuti berupa diamankan.
“Kita sering mendapatkan aduan peminta-minta, dan kita selalu tindaklanjuti. Memang sebagian besar kami datangi yang dimaksud (aduan) tidak ada di tempat, ada juga yang sudah kami amankan,” terangnya.
Menurut pria asal Bangkalan Madura ini, sebagian besar pelaku gepeng yang bekerliaran masih berusia muda dan diperkirakan masih dapat mencari pekerjaan layak. Di samping itu, mereka juga tidak memiliki kecacatan secara fisik dan beberapa di antaranya ada memiliki keterbelakangan mental.
Pun begitu, sebagian besar yang bersangkutan memiliki keluarga dan rumah. Sehingga kata Hanip, pihak keluarga tidak seharusnya membiarkan pelaku melakukan aktifitas meminta-minta.
“Ternyata ada beberapa memang seperti mengalami gangguan mental tapi dia punya keluarga di sini. Keluarganya mengaku tidak bisa mengontrol yang bersangkutan. Meskipun ada keluarganya kalau tidak ada jaminan sosial rumah sakit tidak mau, makanya itu dialihkan ke Dinas Sosial. Tapi itu pun hanya sebatas pengamanan dan mengantarkan ke pihak keluarga,” tandasnya