Mapolres Tarakan Musnahkan 133,24 gram Shabu,

Redaksi
Redaksi

TARAKAN, — Satuan Reskoba Polres Tarakan kembali musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 133,24 gram, Selasa 14 Desember 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan dari jumlah pengungkapan dua laporan polisi di bulan November lalu. Tak hanya itu, narkotika jenis sabu tanpa pemilik yang ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, pada 5 Desember lalu.

“Kita sudah lakukan pengembanan, namun pelaku yang dicurigai sudah mengetahui bagian mana saja di area Lapas yang tidak bisa terpantau CCTV, dan tanpa pengamanan,” Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kasat Reskoba Ipda Dien F Romadhoni.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakan Dien, pihaknya prihatin dengan minimnya pengamanan di dalam Lapas. Terlebih lagi Lapas berada ditengah pemukiman warga. Hal ini juga memudahkan oknum menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas.

“Kita sudah melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari petugas yang menemukan sabu, maupun warga di sekitar lokasi pelemparan sabu. Kami cek CCTV juga, tidak ada pergerakan. Mungkin sistemnya dari pihak terduga sedang diselidiki sudah tahu posisi dan jam yang aman maupun rawan,” terang Dien.

“Kita menduga pelaku yang melemparkan sabu ke dalam Lapas merupakan sindikat peredaran sabu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dari dua laporan polisi, ada empat orang tersangka dengan inisial AR kemudian laporan polisi kedua, tersangka berinisial IS alias KM, JK dan BH.

“LP pertama tersangkanya satu orang inisial AR diamankan di Juata Laut dengan barang bukti 47,44 gram. Lalu LP kedua tersangkanya berinisial IS alias KM, JK dan BH yang kami amankan di lokasi berbeda, 22 November, namun adalagi satu orang bandar sabu berinisial AS yang masih dalam proses pengejaran polisi,”

“Dari tiga orang tersangka, ditemukan barang bukti satu bungkus seberat 11,32 gram dan uang Rp700 ribu. Dengan demkian, setelah barang bukti sabu dimusnahkan, selanjutnya berkas perkara bisa diserahkan ke kejaksaan untuk proses tahap 1,” tandasnya. (*)

Share This Article
4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *