Nunukan, (16/04/2025) – Kondisi listrik di Nunukan masih belum stabil, menanggapi banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini masih kerap terjadi pemadaman listrik bahkan sampai dalam kurun waktu 4 jam terjadi pemadaman.
Keberadaan tenaga listrik tidak dapat dipungkiri semakin terasa penting dari hari ke hari. Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta upaya mendorong peningkatan kegiatan ekonomi, tidaklah terlepas dari penyediaan tenaga listrik.
”Terlepas dari apapun kendala yang terjadi tentu ini sudah harus bisa di antisipasi mengingat bahwa ini bukan kejadian yg pertama kalinya, bahkan sudah seringkali terjadi, apakah ini kelalaian dari PLN atau memang sumber daya yang tidak mampu untuk menunjang adanya listrik di Nunukan ini”.
Ini kembali membuktikan secara Jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, kalau memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan,
”karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung terhadap listrik”.
Menanggapi hal tersebut HMI Cabang Nunukan menganggap bahwa PLN Nunukan belum konsisten dalam menangani masalah kelistrikan di kabupaten Nunukan.
”Kondisi ini saya rasa sudah sangat parah dengan pemadaman kurang lebih 4 jam terjadi, maka kami mendesak agar Pihak PLN harus secara serius untuk mencari solusi yang kongkret untuk mengatasi masalah kelistrikan ini”. Ungkap ketua HMI cabang Nunukan
HMI Cabang Nunukan kemudian mendorong masyarakat Nunukan untuk bersatu lewat gugatan class action terhadap fenomena pemadaman yang dinilai HMI Cabang Nunukan sudah “di luar kewajaran”.
Fenomena pemadaman listrik sebenarnya bukan hanya sekadar fenomena yang perlu pelayanan yang baik bahkan jika kompensasi atas kerugian yang sudah ditimbulkan tapi juga menunjukkan ketidakmampuan PLN ini dalam memenuhi tugas dasarnya sesuai mandat undang-undang dan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap konsumennya.
HMI Cabang Nunukan menganggap sebagai produsen listrik seharusnya selalu meningkatkan pelayanan dan dapat menjaga kepercayaan
konsumen listrik. Salah satunya adalah dengan tidak sering melakukan pemadaman listrik. Apabila
memang harus memadamkan listrik, Pihak ULP PLN seharusnya memberikan
informasi terlebih dahulu kepada konsumen listrik, sehingga konsumen listrik dapat mempersiapkan
keadaan listrik padam dan tidak terlalu mengganggu aktifitas konsumen.
Standar mutu pelayanan
yang ditetapkan bersama Menteri ESDM seharusnya juga dapat diinformasikan kepada konsumen
secara luas, sehingga tidak terkesan pihak PLN tertutup informasi dan baru memberikan
informasi bila ditanya oleh konsumen.
Untuk melindungi hak kita, problematika listrik ini perlu kita kawal bersama agar masalah pemadaman ini selesai dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata dan bermutu bisa terwujud sebagaimana mestinya. (“LB”)