TARAKAN – Seorang pria berinisial UN yang berencana menyeludupkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Tarakan menuju Tanah Kuning berhasil digagalkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dien F Romadhoni, didampingi KBO Resnarkoba Ipda Amiruddin mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus paket sabu, dengan berat 1,6 gram.
“Bertempat di Pelabuhan Beringin 4 kota Tarakan. Didapatkan informasi ada penumpang tujuan Mangkupadi, bahwa dia membawa narkotika jenis sabu yang dibeli di Tarakan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Personil mencurigai ada seseorang laki-laki, kemudian diamankan dan dipanggil warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan. Paket sabu ditemukan petugas di saku celana milik tersangka.
Adapun tambahnya, tersangka menyimpan paket sabu di dalam gulungan uang tunai Rp 2 ribu. Setelah dipastikan membawa narkotika jenis sabu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tarakan.
Untuk itu, tersangka disangkakan pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Tarakan.
“Selain sabu tersebut ada beberapa barang lain seperti hp, celana yang kita sita. Termasuk barang bukti yang dipake untuk melakukan transaksi. Dia (UN) warga Mangkupadi ke sini (Tarakan) belanja termasuk sabu tersebut,” pungkasnya.