TARAKAN – Dalam upaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Jumat (19/6/2026).

Rombongan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, S.IP., M.H., bersama anggota Herman, S.Pi., dan H. Ladullah, S.Hi. Kegiatan tersebut difokuskan untuk menggali berbagai masukan terkait mekanisme pemberian penghargaan yang objektif, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Hamka mengatakan, Ranperda Penghargaan Daerah disiapkan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat, aparatur sipil negara, maupun berbagai pihak yang dinilai berjasa dan berprestasi dalam pembangunan Kalimantan Utara.
Menurutnya, penghargaan yang diberikan pemerintah daerah harus memiliki standar dan kriteria yang jelas agar proses penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak positif bagi penerima maupun masyarakat luas.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa penghargaan daerah diberikan secara tepat, adil, dan mampu mendorong lahirnya semangat berprestasi serta pengabdian bagi daerah,” ungkap Hamka.
Anggota Pansus I, Herman, menambahkan bahwa masukan dari BKPSDM sangat penting untuk memperkaya substansi Ranperda, terutama terkait sistem penilaian, kriteria penerima penghargaan, hingga pola pembinaan yang dapat diterapkan setelah penghargaan diberikan.
Ia berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi sehingga keberadaan Perda Penghargaan Daerah nantinya benar-benar memberikan manfaat serta menjadi bentuk apresiasi yang bernilai bagi masyarakat Kalimantan Utara yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. (****)




