Pemkab Tana Tidung dan PN Tanjung Selor Teken NPHD Hibah, Perkuat Sinergi Layanan Hukum

Redaksi

Tana Tidung, KALTARA – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menerima kunjungan silaturahmi dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tana Tidung dengan suasana penuh keakraban dan komitmen kerja sama.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Tana Tidung, yang menerima kedatangan Ketua PN Tanjung Selor bersama jajaran. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam mendukung tugas serta fungsi pengadilan di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja serta membahas berbagai isu terkait administrasi dan layanan hukum. Kedua pihak berkomitmen meningkatkan sinergi demi menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penandatanganan NPHD Hibah menjadi salah satu momentum penting yang menandai dukungan nyata pemerintah daerah terhadap penguatan sarana dan prasarana penunjang lembaga peradilan.

Kunjungan ini juga sekaligus menjadi kesempatan bagi Ketua PN Tanjung Selor yang baru dilantik untuk memperkenalkan diri kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Dalam sambutannya, beliau mengajak pemerintah daerah untuk terus membangun kemitraan dan koordinasi yang solid.

“Sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang hukum,” ujarnya.

Melalui penandatanganan NPHD Hibah, diharapkan kinerja lembaga peradilan di wilayah Tana Tidung semakin optimal. Peningkatan dukungan sarana dan prasarana ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan hukum yang lebih baik, profesional, dan mudah diakses masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan semua instansi strategis, termasuk lembaga peradilan, dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berlandaskan kepastian hukum.(****)

Share This Article