By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Polres Berau Tangkap Pelaku Curanmor, Bukti Respon Cepat Laporan Warga
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Zona Borneo

Polres Berau Tangkap Pelaku Curanmor, Bukti Respon Cepat Laporan Warga

Redaksi
Last updated: 2 Oktober 2025 19:53
Redaksi
Published: 2 Oktober 2025
Share
SHARE

BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Tersangka berinisial NI (27) diamankan pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, bersama sejumlah barang bukti.

Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan modus pelaku beragam. Selain memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor, pelaku juga berpura-pura meminjam motor dari temannya sebelum akhirnya digadaikan.

“Motor hasil curian biasanya digadaikan dengan nilai sekitar Rp 2 juta per unit,” ungkap AKP Ngatijan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku telah beraksi terhadap sedikitnya lima korban di wilayah Tanjung Redeb. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Scopy Fi warna cokelat hitam, Honda Scopy Fi warna hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk menunjang aksinya.

Atas perbuatannya, NI dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” tambah Ngatijan.

Polres Berau menegaskan komitmen untuk selalu cepat merespons laporan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan. Jangan ragu segera melapor jika terjadi tindak pidana,” tegas AKP Ngatijan.

Ketua Laskar Banjar Borneo Samarinda Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Probebaya di Salah Satu Kelurahan
Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda
Dialog Interaktif di Kubu Raya: Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Mayat Mengapung di Pinggir Pelabuhan Hebohkan Warga Kabupaten Berau
Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Harga Jelang Nataru, Siapkan Sidak dan Operasi Pasar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?