Marak Terminal Khusus Ilegal di Nunukan dan Sebatik, Hanya Dua Perusahaan Kantongi Izin Resmi

Redaksi

Nunukan – Kemunculan sejumlah dermaga dan terminal khusus (Tersus) yang dibangun oleh perusahaan swasta di wilayah Pulau Nunukan dan Sebatik memicu sorotan tajam dari publik, lembaga pengawas, hingga DPRD Kabupaten Nunukan.

Pasalnya, dari sekian banyak terminal khusus yang berdiri, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin pembangunan dan operasional resmi dari Kementerian Kelautan dan Perhubungan RI. Selebihnya, diduga beroperasi tanpa izin alias “bodong”. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum aparat dan pihak pengusaha.

Tersus Diharapkan Dorong Ekonomi, Justru Jadi Sorotan

- Advertisement -
Ad imageAd image

Padahal, pembangunan Tersus sejatinya dimaksudkan untuk mendukung aktivitas bongkar muat kapal, baik bahan material proyek infrastruktur maupun hasil produksi daerah seperti rumput laut dan kelapa sawit. Aktivitas tersebut berperan penting dalam memutar roda perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan.

Namun sayangnya, dari puluhan dermaga dan Tersus yang berdiri, hanya dua perusahaan yang mengantongi izin resmi, yakni:

PT Sebatik Bintang Utama di Jalan Usman Harun, Sungai Pancang, Sebatik Utara, milik Nuwardi Pakki (H. Momo)

PT Bumi Sarana Perbatasan di Desa Tanjung Batu, Nunukan Barat, milik H. Suardi

Sementara lima perusahaan lainnya di kawasan Sungai Sianak dan Bambangan diketahui masih dalam tahap pengurusan izin, tetapi telah berani melakukan pembangunan dan aktivitas bongkar muat kapal, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait kepelabuhanan.

KSOP Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang membangun dermaga atau Tersus tanpa izin resmi dari kementerian terkait.

“Jika terdapat aktivitas pembangunan dan bongkar muat di dermaga atau Tersus sebelum izin keluar, itu tetap tidak dibenarkan. Kami tegas menegakkan aturan,” ujar Kosasih.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin dapat menimbulkan pelanggaran hukum, serta menimbulkan masalah lingkungan dan sosial di kemudian hari. “Meski begitu, kami tetap melakukan pengawasan ketat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.

DPRD dan Ombudsman Desak Penertiban

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH, M.Hum, mendesak KSOP dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan maupun operasional dermaga yang belum memiliki izin.

Menurutnya, pembiaran aktivitas ilegal berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak ada retribusi dan pajak yang masuk, serta dapat merusak lingkungan akibat tidak adanya kajian AMDAL, UKL, dan UPL.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga berpotensi mengacaukan ketertiban masyarakat dan mencoreng wibawa hukum,” tegas Andi Mulyono.

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfa, turut menyoroti maraknya Tersus ilegal di perbatasan. Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat yang bisa merusak tatanan pemerintahan dan lingkungan.

“Pemerintah harus segera turun tangan menertibkan kegiatan ilegal ini. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi daerah Sebatik yang kini tengah diperjuangkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB),” ujar Maria Ulfa.

Ombudsman, kata dia, akan melakukan kajian mendalam terkait fenomena tersebut untuk mengetahui di mana letak kelemahan pengawasan yang membuat situasi menjadi semrawut.

Kades: Dorong Usaha, Tapi Harus Sesuai Aturan

Kepala Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Mansur, membenarkan bahwa di wilayahnya terdapat sekitar tujuh titik pembangunan dermaga dan terminal khusus oleh perusahaan swasta. Beberapa di antaranya sudah beroperasi, sementara lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Menurut Mansur, keberadaan Tersus memang memberikan dampak positif terhadap perekonomian warga. Namun, ia tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap izin dan regulasi.(*)

“Kita berharap perusahaan pengelola Tersus tetap beroperasi secara resmi dan sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari,” pungkasnya.

Share This Article