By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Ranperda Penggunaan SDA Sungai Kayan Didorong Jadi Instrumen Peningkatan PAD dan Perlindungan Lingkungan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
DPRD KALTARAKaltaraTarakan

Ranperda Penggunaan SDA Sungai Kayan Didorong Jadi Instrumen Peningkatan PAD dan Perlindungan Lingkungan

Redaksi
Last updated: 17 Mei 2026 15:32
Redaksi
Published: 17 Mei 2026
Share
SHARE

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD Kaltara terus memperkuat landasan hukum pengelolaan sumber daya air melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara yang digelar di Tarakan, Kamis (7/5), pembahasan Ranperda telah mencapai tahap akhir dengan penyelesaian materi hingga Pasal 96.

Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, memimpin jalannya rapat yang turut melibatkan lintas OPD teknis guna memastikan substansi regulasi tersusun secara komprehensif dan implementatif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun pihak yang terlibat dalam pembahasan antara lain anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR-PERKIM melalui Bidang Sumber Daya Air, Biro Hukum, DPMPTSP, serta Bapenda.

Ranperda ini dipandang memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengatur mekanisme pemanfaatan air permukaan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara.

Optimalisasi sektor sumber daya air dinilai penting seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, termasuk hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Utara seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Namun demikian, aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Pemanfaatan sumber daya air harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem agar pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan upaya pelestarian alam.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengawasi pemanfaatan SDA secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Utara.(****)

Keluarga Haji Pangeran Dilarang Akses Goa Warisan di Sebuku, LBH Pertanyakan Status Lahan
Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bius Ribuan Masyarakat Tarakan
President Obama Holds his Final Press Conference
Bawaslu RI Gelar Apel Siaga Pengawasan Partisipatif di Sebatik & Ajak Warga Perbatasan Awasi Pilkada 2024
Rayakan HUT Bakti ke 75, TNI AU Gelar Bersih Pantai
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?