Ranperda Penggunaan SDA Sungai Kayan Didorong Jadi Instrumen Peningkatan PAD dan Perlindungan Lingkungan

Redaksi

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD Kaltara terus memperkuat landasan hukum pengelolaan sumber daya air melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara yang digelar di Tarakan, Kamis (7/5), pembahasan Ranperda telah mencapai tahap akhir dengan penyelesaian materi hingga Pasal 96.

Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, memimpin jalannya rapat yang turut melibatkan lintas OPD teknis guna memastikan substansi regulasi tersusun secara komprehensif dan implementatif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun pihak yang terlibat dalam pembahasan antara lain anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dinas PUPR-PERKIM melalui Bidang Sumber Daya Air, Biro Hukum, DPMPTSP, serta Bapenda.

Ranperda ini dipandang memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengatur mekanisme pemanfaatan air permukaan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara.

Optimalisasi sektor sumber daya air dinilai penting seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, termasuk hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Utara seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Namun demikian, aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Pemanfaatan sumber daya air harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem agar pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan upaya pelestarian alam.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengawasi pemanfaatan SDA secara bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Utara.(****)

Share This Article