Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi

KUTAI KARTANEGARA, KALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (35), warga Kecamatan Sebulu, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kapolres Kutai Kartanegara melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Melayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan dengan metode undercover buy.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp300.000, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka H mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut kembali menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah tas.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di depan rumah tersangka di Jalan Erlian RT 004, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(****)

Reporter : Julius Mbado

Share This Article