TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE alias TA (38), ketika hendak berjualan sabu di sekitar Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, tepatnya di belakang Bengkel Jhonson RT 2, Kecamtan Tarakan Tengah, pada Rabu (05/01/2022) lalu.
Penangkapan ini bermula ketika tim berantas BNNK Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seringnya terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu gang, sekitar belakang bengkel Jhonson, dengan perawakan pelaku seorang pria menggunakan topi dan bertato di kedua tangannya.
“Dengan adanya informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HE alias TA,” jelas Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto, (12/01/2022).
Dikatakan Agus, ketika dilokasi tim langsung melakukan pengeledahan terhadap TA dan ditemukan 74 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu 17,5 gram dan tiga buah sabu dalam sedotan plastik, yang di simpan di dalam dompet hitam menempel di tembok seng rumah warga sekitar.
“Selain barang bukti berupa paket sabu, tim juga mengamankan dompet hitam bermagnet, satu tas, satu HP, uang tunai Rp 1.250.000, serta dua plastik klip,” bebernya.
Kendati begitu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman nya maksimal seumur hidup. (*)