Soroti Fenomena Pencemaran Lingkungan, DPD RI Desak Perusahaan Tambang Jaga Komitmen

Redaksi
Redaksi

Anggota BLUD Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri mengingatkan pemerintah daerah dan semua pihak mengenai pentingnya tata ruang wilayah dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.

“Setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah maupun negara pasti mengacu pada tata ruang, sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait, ketika akan menyusun tata ruang,” katanya.

Selain itu, pria yang akrab disapa HB ini juga menekankan agar perusahaan tambang yang memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tambang di Indonesia, tetap konsisten menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tambang. Tanpa komitmen, baik manusia sekaligus hayati dan fauna di sekitarnya akan rusak dan punah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Basri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI dengan Dirjen ESDM dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Pertemuan tersebut membahas kebijakan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, serta implikasinya terhadap kebijakan pengelolaan pertambangan lingkungan hidup di daerah.

Hadir di antaranya Ketua dan Anggota BULD DPD RI, Plh Dirjen Minerba, Sesditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.

“Bahkan pencemaran dan kerusakan lingkungan menimbulkan dampak buruk bagi manusia seperti penyakit dan bencana alam. Perlu upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan. Apabila tidak dikelola dengan baik, berpotensi besar menurunkan kualitas lingkungan hidup dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia,” tutur HB.

Senator asal Kalimantan Utara itu yang juga menjabat Ketua Komite III DPD RI itu menegaskan perusahaan tambang menepati janjinya untuk menjaga kelestarian lingkungan di mana tercantum dalam AMDAL.

Ke depannya, ia mengusulkan agar dibuat matriks janji menjaga lingkungan, sehingga menjadi acuan untuk evaluasi komitmen perusahaan terhadap lingkungan hidup.

“Kami harap dibuatkan matriks yang berisi janji (komitmen menjaga lingkungan hidup) itu. Sehingga, bisa diukur. Semua dikembalikan kepada aturan, juga fungsi pengawasan, yang kita pegang ini adalah aturan. Jika pelanggaran tersebut dari kelalaian tadi atau sebab lain, maka kita lihat matriks janji itu.”ujarnya.

Alumni Magister Hukum UBT ini meminta kepada pemerintah agar berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan nyawa dan berdampak buruk bagi lingkungan.

Selanjutnya, ia juga meminta penerapan good mining practices atau GMP sebagai sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.

“selain itu, pihak perusahaan seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisir kejadian serupa ini,”tandasnya.

Share This Article
1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *