By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Surat Waris Hotel Sejahtera Berubah dari 12 Jadi 9 Nama, Kinerja OKNUM Lurah Kota Tarakan Dipertanyakan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraTarakan

Surat Waris Hotel Sejahtera Berubah dari 12 Jadi 9 Nama, Kinerja OKNUM Lurah Kota Tarakan Dipertanyakan

Redaksi
Last updated: 29 Oktober 2026 19:38
Redaksi
Published: 29 Oktober 2026
Share
SHARE

TARAKAN – Sengketa hak waris atas Hotel Sejahtera di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kembali mencuat. Juliet Octaviana, anak almarhum Conley Loehat, menyatakan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukumnya untuk menempuh langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Juliet menunjuk Rina Handayana, S.H., dan Jafar, S.H., sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak waris yang menurutnya berkaitan dengan peninggalan kakeknya sebagai pemilik Hotel Sejahtera.

Persoalan ini berawal dari perbedaan data dalam surat keterangan waris yang diterbitkan pada 2016 dan dokumen yang muncul pada 2025. Menurut pihak Juliet, dokumen tahun 2016 mencantumkan 12 orang ahli waris, sedangkan dokumen tahun 2025 hanya memuat sembilan orang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Juliet menegaskan bahwa dirinya ingin memperjuangkan hak yang diyakini menjadi bagian orangtuanya sebagai ahli waris. Ia menyebut almarhum ayahnya merupakan anak dari Johannes Timoti Loehat dan Dorkas Loehat, yang disebut sebagai kakek dan neneknya.

“Saya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kuasa hukum saya, baik terkait masalah pidana maupun perdata. Saya ingin mendapatkan hak yang semestinya menjadi bagian keluarga saya,” ujar Juliet.

Ia juga mempertanyakan perubahan jumlah nama dalam dokumen ahli waris tersebut. Menurutnya, meninggalnya seseorang (ahli waris) yang memiliki hubungan keluarga dengan pewaris tidak serta-merta menghilangkan hak yang mungkin dapat diteruskan kepada keturunannya.

Kuasa Hukum Persiapkan Laporan Polisi

Kuasa hukum Juliet, Rina Handayana, S.H., mengatakan pihaknya akan menelaah kembali persoalan sengketa Hotel Sejahtera dan menyiapkan langkah hukum berdasarkan dokumen yang dimiliki.

Rina menjelaskan, surat keterangan waris yang diterbitkan pada 2016 disebut masih mencantumkan nama Konli Lohat sebagai ahli waris. Namun, dalam dokumen yang terbit pada 2025, nama tersebut tidak lagi tercantum sehingga jumlah ahli waris berubah dari 12 menjadi sembilan orang.

Atas perbedaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan persoalan itu kepada kepolisian untuk meminta penyelidikan mengenai proses penerbitan dan perubahan dokumen yang dipersoalkan.

“Kami akan memproses persoalan ini melalui jalur hukum. Kami juga akan menelusuri bagaimana surat keterangan ahli waris tersebut bisa berubah, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” kata Rina.

Ia menyebut dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum akan menjadi bahan untuk mendukung laporan tersebut. Meski demikian, dugaan adanya keterangan atau dokumen palsu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Dokumen Ahli Waris

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jafar, S.H., menilai perubahan jumlah nama dalam surat keterangan waris tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.

Menurut Jafar, surat keterangan waris yang diterbitkan pada 2016 mencantumkan nama Konli Lohat pada salah satu poin dokumen sebagai ahli waris. Namun, pada dokumen yang terbit pada 2025, nama tersebut disebut tidak lagi tercantum.

Jafar juga menyampaikan bahwa persoalan sengketa waris Hotel Sejahtera sebelumnya pernah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan.

Menurut keterangannya, berdasarkan hasil RDP di kantor DPRD Kota Tarakan sangat jelas dan terang ditemukan adanya maladministrasi dari dokumen SKW (surat keterang waris) yang diterbitkan pada tahun 2025 itu, dan nama conly loehat yang sebelumnya masuk sebagai ahli waris perlu ditindaklanjuti dan dibawa ke notaris untuk memastikan anaknya (ahli waris pengganti) dapat memperoleh apa yang menjadi haknya.

“Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Kami mempertanyakan bagaimana perubahan dalam dokumen tersebut bisa terjadi, sementara sebelumnya nama yang bersangkutan tercantum sebagai ahli waris,” ujar Jafar.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan permasalahan dokumen tersebut kepada kepolisian. Laporan itu diharapkan dapat mengungkap proses penerbitan dokumen serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Jafar juga mengajak Pemerintah Kota Tarakan, DPRD Kota Tarakan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Sengketa ini berkaitan dengan keabsahan dan perbedaan isi dokumen keterangan ahli waris yang diterbitkan dalam dua periode berbeda. Karena itu, penelusuran terhadap dokumen asli, proses administrasi, serta dasar pencantuman maupun penghapusan nama menjadi penting untuk memastikan duduk perkara.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak kelurahan yang menerbitkan dokumen, pihak-pihak yang tercantum dalam surat keterangan waris tahun 2025, serta aparat penegak hukum mengenai rencana laporan tersebut belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai sengketa Hotel Sejahtera tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.

Adapun penentuan mengenai keabsahan dokumen, kedudukan para ahli waris, dan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(****)

Sosialisasi Manajemen Keamanan SPBE, Pemprov Wujudkan Pemerintahan Digital Tangguh dan Terpercaya
Pengamat Harapkan Pemerintah Selesaikan Vaksinasi Sebelumnya Bebaskan Aktivitas
Vaksin Bisa Dilakukan Pada Pelaku Perjalanan Dalam Kondisi Tertentu
DPRD Targetkan Penyelesaian 11 Raperda di Tahun 2022
Gubernur Kaltara Tutup Turnamen Hardiknas Mini Soccer, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?