Terdesak Kebutuhan Sehari-hari, Seorang IRT Nekat Mencuri di Minimarket

Redaksi
Redaksi
OLYMPUS DIGITAL CAMERA

TARAKAN — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY (39) tertangkap mencuri di salah satu minimarket, Kelurahan Karang Balik, Selasa 5 Oktober 2021 lalu. Kini kasus IRT yang perkara kan tersebut telah terbebas dari jeratan hukum.

Diketahui, dalam hal ini bukan aksi pencurian yang pertama kali dilakukan ibu YY. Ia melakukan pencurian barang untuk kebutuhan sehari-harinya. Alhasil, kasir minimarket mengetahui aksi pencuriannya itu ketika ibu YY mau membayar barang yang sudah dipilih untuk dibelinya.

Namun, secara kekeluargaan perkara ini diselesaikan baik-baik atas kesepakatan kedua belah pihak, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan pihak minimarket yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kendati begitu, Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi mengatakan motif dari kasus ibu tiga orang anak ini melakukan pencurian karena keperluan yang mendesak, terlebih lagi karena faktor ekonomi yang terhimpit.

“Kami ingin memastikan kembali penyelesaian perkara tersebut, pertemuan ini akhirnya dapat di mediasi dan timbul keadilan restorarif bagi kedua belah pihak,” terangnya, (9/10)

Selain itu, Aldi menuturkan Ibu YY yang sehari nya bekerja sebagai tukang cuci namun kini sudah tidak bekerja lagi. Lalu demikian tiga orang anak yang Ibu YY tanggung dan besarkan, sementara dirinya di tinggalkan sang suami.

“Tak sampai disini, kedepannya kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku, sehingga kejadian ini tak terulang lagi. Dengan begitu kita juga memberikan bantuan sembako dan santunan agar dapat meringankan beban ataupun kesulitan ibu YY sehari-hari,” tutupnya. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *