BERAU, KALTIM – Aliansi tujuh organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Berau menggelar aksi pada Senin (6/4/2026) dengan mendatangi sejumlah dinas dan instansi terkait. Aksi ini bertujuan mempertegas dukungan terhadap penggunaan material berizin dalam proyek pembangunan serta mendorong penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal.

Dalam agenda tersebut, aliansi ormas menyampaikan surat resmi kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/LPSE Kabupaten Berau. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Berau, Kapolres, DPRD, Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri Berau.

Isi surat menekankan agar seluruh proyek pembangunan daerah wajib menggunakan material yang memiliki legalitas jelas dan izin resmi, guna menjamin kualitas hasil pembangunan.
Ketua Umum LBB, Iwan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah proyek konstruksi, termasuk pembangunan jalan, yang diduga menggunakan material ilegal. Menurutnya, hal tersebut berdampak langsung terhadap kualitas proyek.
“Akibatnya, hasil proyek tidak maksimal karena material yang digunakan tidak sesuai standar maupun RAB,” tegas Iwan.
Aliansi ini terdiri dari beberapa ormas, di antaranya Galak, Gagak, BBJ, Banuanta Bersatu, LBB, Tameng Adat Borneo, dan Poladat. Kehadiran mereka tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga menyatakan komitmen untuk turut mengawasi jalannya pembangunan di daerah.
Pada hari yang sama, aliansi juga melakukan peninjauan lapangan dan menemukan dugaan aktivitas galian C ilegal di kawasan Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Aktivitas tersebut langsung diminta untuk dihentikan.
Ketua Ormas Galak, Amat, menyebut masih banyak titik di Berau yang diduga melakukan penambangan tanpa izin resmi.
“Kami menemukan aktivitas galian yang diduga ilegal, dan saat itu juga kami meminta untuk dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak ULP/LPSE menyambut baik langkah yang dilakukan aliansi ormas. Pemerintah daerah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan, khususnya dalam mendorong penggunaan material berizin guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, perwakilan Ormas BBJ, Herly, menegaskan bahwa posisi aliansi hanya sebatas mendukung dan mengawasi, bukan sebagai pihak yang melakukan penindakan hukum.
“Kami hanya mendukung program pemerintah dan melakukan pengawasan. Jika menemukan pelanggaran, kami akan mengimbau penghentian sementara dan melaporkannya ke pihak berwenang,” jelasnya.
Aliansi berharap sinergi antara masyarakat dan pemerintah dapat memperkuat pengawasan proyek pembangunan, sehingga kualitas infrastruktur di Kabupaten Berau dapat lebih terjamin dan berkontribusi pada peningkatan PAD.
REPORTER : Hendra Sitorus | Biro Kaltim




