Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau yang akrab disapa Sara, masih berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Keputusan tersebut disampaikan MKD melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Kamis (30/10/2025). Dalam keterangan tertulis itu, MKD menjelaskan keputusan diambil setelah rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, serta dihadiri empat dari lima unsur pimpinan dan delapan anggota MKD.
MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR RI.
Sara sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung soal semangat wirausaha anak muda sempat menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan di tengah situasi politik yang memanas Agustus lalu.
Keputusan MKD ini sekaligus menandai bahwa pengunduran diri Sara tidak otomatis berlaku sebelum disahkan oleh mekanisme resmi partai dan lembaga etik DPR. MKD menegaskan seluruh proses dijalankan dengan prinsip independensi dan profesionalitas untuk menjaga marwah lembaga legislatif.(****)
Beberapa Naskah Berita di Kutip Dari Sumber :
Ahmad Toriq – detikNews




