BERAU, KALTIM – Aktivitas pengangkutan kayu (logging) yang dilakukan PT TRH bersama kontraktor pelaksananya, PT KIM, menuai keluhan dari masyarakat di Kabupaten Berau. Armada pengangkut kayu perusahaan tersebut diduga melintasi jalan provinsi dengan muatan melebihi kapasitas, sehingga dikhawatirkan merusak infrastruktur publik dan membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan keterangan warga, truk-truk pengangkut kayu tersebut kerap beroperasi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 22.00 hingga 03.00 WITA. Waktu operasional ini dinilai mengganggu kenyamanan warga serta menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas, terutama bagi pengguna jalan lainnya.

Warga Kampung Berantai dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tabalar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menyebutkan bahwa truk logging diduga membawa muatan hingga sekitar 20 ton, yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan provinsi terkait batas muatan sumbu terberat (MST).
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, namun sampai sekarang belum ada tindakan nyata di lapangan,” ujar Jon Kis, salah satu perwakilan warga.
Menurut warga, penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil kehutanan dalam skala besar seharusnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan dengan muatan berat diwajibkan menggunakan jalan khusus produksi atau hauling road, atau memiliki izin lintasan khusus agar tidak merusak jalan umum.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban terhadap armada yang diduga melanggar aturan tonase. Selain itu, warga juga meminta evaluasi terhadap izin operasional lintasan perusahaan serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap kelas jalan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bertindak tegas dan tidak mengabaikan dampak aktivitas tersebut terhadap fasilitas umum yang dibangun dari dana publik.(****)
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TRH, PT KIM, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.
REPORTER : HENDRA SITORUS
KONTRIBUTOR BERAU – KALTIM




