TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, S.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama masyarakat di Kota Tarakan.

Dalam kegiatan tersebut, Dino Andrian menjelaskan bahwa APBD merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui arah penggunaannya, manfaat yang diterima, serta ikut mengawasi pelaksanaannya.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Pertama, prioritas belanja daerah difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, serta upaya pemulihan ekonomi hingga tingkat RT dan RW.
Kedua, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat, kata Dino, memiliki hak untuk mengawasi penggunaan setiap anggaran daerah dan diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan program yang dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, Dino juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan anggaran. Aspirasi dan usulan warga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya agar program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“APBD 2026 harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi angka di atas kertas. Saya juga menjelaskan alokasi anggaran untuk pembangunan jalan, sekolah, puskesmas hingga bantuan sosial. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” tegas Dino Andrian.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Dino berharap masyarakat semakin memahami arah kebijakan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026 serta dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (****)




