Arming Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Pendidikan di Nunukan

Redaksi

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pemaparannya, Arming menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Arming.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami berharap masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik sekaligus memanfaatkannya secara bijaksana. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/6/2026), Arming kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah.

Melalui kegiatan tersebut, Arming menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi di bidang pendidikan sebagai landasan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di Kalimantan Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat peraturan daerah.

Sosialisasi Perda yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang transparan, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (****)

Share This Article