By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Arming Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Pendidikan di Nunukan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
DPRD KALTARA

Arming Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Pendidikan di Nunukan

Redaksi
Last updated: 1 Juli 2026 15:22
Redaksi
Published: 1 Juli 2026
Share
SHARE

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Dalam pemaparannya, Arming menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Arming.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berharap masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik sekaligus memanfaatkannya secara bijaksana. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/6/2026), Arming kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah.

Melalui kegiatan tersebut, Arming menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi di bidang pendidikan sebagai landasan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan di Kalimantan Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat peraturan daerah.

Sosialisasi Perda yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang transparan, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (****)

Dino Andrian Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pengembangan Masjid Al Muflihun
Dino Adrian Ucapkan Selamat atas Pelantikan Mohammad Rahman sebagai Kasi Pidum Kejari Bulungan
Pansus III DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Ranperda Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Kayan Hingga Pasal 96
DPRD Kaltara Dalami Ranperda Koperasi dan UMKM ke DPRD Kaltim
DPRD Kaltara Dorong Tim Terpadu Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?