By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Anggota DPRD Kaltara Herman Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya di Tana Tidung
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
DPRD KALTARA

Anggota DPRD Kaltara Herman Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya di Tana Tidung

Redaksi
Last updated: 1 Juli 2026 15:29
Redaksi
Published: 1 Juli 2026
Share
SHARE

TANA TIDUNG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Herman, S.Pi., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Aula Pertemuan SDN 001 Tana Tidung, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai warisan sejarah, budaya, dan identitas daerah yang harus dijaga secara berkelanjutan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam kesempatan itu, Herman yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 menjadi landasan hukum dalam melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan cagar budaya secara bertanggung jawab.

Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat agar nilai-nilai sejarah dan budaya tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Kehadiran Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya yang dimiliki Kalimantan Utara sebagai aset berharga daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap situs, bangunan, benda, maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya.

Herman berharap, setelah mengikuti sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Tana Tidung semakin memahami substansi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 dan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan daerah Kalimantan Utara. (****)

Arming Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Pendidikan di Nunukan
Dino Andrian Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pengembangan Masjid Al Muflihun
Ketua DPRD Kaltara ACHMAD DJUFRIE Sampaikan Ucapan Hari Buruh, Apresiasi Dedikasi Pekerja Dalam Pendukung Pembangunan Daerah
DPRD Kaltara Bawa Aspirasi Perbatasan ke DPR RI, Dorong Pertashop, Sertifikasi Halal UMKM dan Penambahan Kuota PIP
Dino Andrian Hadiri Podcast Media Benuanta, Bahas Aspirasi Rakyat dan Layanan Dasar
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?