By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi
Last updated: 27 Oktober 2021 20:00
Redaksi
Published: 27 Oktober 2021
Share
SHARE

TARAKAN — Polisi bongkar dugaan praktik aborsi ilegal oleh di daerah Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan praktik aborsi itu tidak memiliki izin, sementara pelaku dengan inisial SP pun ditangkap polisi, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Bangka, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat praktik aborsi ilegal dan berhasil menggagalkan percobaan aborsi serta mengamankan pelaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tim langsung menindaklanjuti laporan seteleah mendapatkan informasi. Kita lakukan penyelidikan den pengembang,”

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat guna sebagai saksi. Dari penggeledahan itu tim mendapatkan banyak barang bukti di tempat praktik aborsi ilegal pelaku berinisial SP,”

Sementara itu, Fillol menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antarnya 10 tablet obat ranitidine HCL, alat tensi meter, dua suntikan bekas, handphone, stethoscope dan beberapa barang yang lain.

Kendati begitu, Pelaku SP dikenakan pasal 75 junto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Atau juga Pasal  64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Atau juga pasal 299 ayat satu KUHPidana.

“Dari keterangan pelaku yang didapatkan, SP sudah melakukan sekitar 9 kali praktik aborsi secara ilegal,” tutupnya. (*)

Pergoki Maling, Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan
Tertangkap Juga, Seorang DPO Narkoba Diciduk Polisi
Peringati HANI 2022, BNNP Musnahkan Sabu Sebanyak 22,843.94 Kilogram
Terjerat Persoalan Ekonomi, Kakek Jadi Kurir Narkoboy
Curi Sepeda Motor dan Ponsel, Seorang Pemuda Mengaku Untuk Kebutuhan Hidup
Share This Article
Facebook Email Print
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?