By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Modus Cari Kucing, Seorang Pria Lecehkan Anak 8 Tahun
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Modus Cari Kucing, Seorang Pria Lecehkan Anak 8 Tahun

Redaksi
Last updated: 10 November 2022 00:50
Redaksi
Published: 10 November 2022
Share
SHARE

Kaltara – Lakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, R (26) warga Desa Kalampising, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan ini diringkus Unit Reskrim Polsek Lumbis.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Lumbis IPDA Dony Setyo Helga Efendi mengungkapkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh R pria pengangguran ini berhasil diungkap setelah orang tua korban RAM (8) melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

“Dari laporan orang tua kejadian tersebut terjadi pada Senin, 07 November 2022 sekira pukul 15.30 Wita,” terangnya Dony, baru-baru ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diungkapkannya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku kepada anak laki-laki yang masih berusia 8 tahun ini di rumah korban.
Dony mengutarakan, berdasarkan keterangan korban RAM, pelaku masuk ke rumahnya dengan alasan sedang mencari kucing. Namun, pelaku saat itu langsung menghampiri korban yang saat itu sedang bermain handphone di ruang keluarga.

“Modusnya cari kucing, pas pelaku ini masuk rumah dia langsung datangi korban dan melakukan pelecehan dengan memegang dan meraba kemaluan korban sambil mencium pipi kiri dan kanan korban,” ungkapnya.

Saat kejadian, korban RAM berusaha sekuat tenaga untuk melawan pelaku dan melepaskan diri dari pelaku. Setelah lepas dari pegangan pelaku R, korban lalu berlari ke dapur untuk mengambil sapu dengan niat memukul pelaku.

“Saat melihat korban lari ke dapur mengambil sapu, pelaku langsung lari keluar rumah,” katanya.

Korban yang trauma dan ketakutan lalu melapor kejadian tersebut orang tuanya, dan kedua orang tua korban lalu melaporkan R atas kejadian tersebut ke Polsek Lumbis.

“Dari laporan tersebut kita langsung mengamankan R dan saat ini sudah kita tahan di Mako Polsek Lumbis untuk kita proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku R disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diminta Jaga Rumah, Seorang ART Bawa Kabur Perhiasan Bosnya
Operasi Patuh Kayan Dimulai, Ini 12 Pelanggaran Yang bisa Bikin Kamu Ditilang
Tergiur Tawaran Menjadi PNS, 3 Orang Jadi Korban Penipuan
Kasus Curanmor Masih Meresahkan, 1 Pelaku Kembali Ditangkap
Gerak Gerik Mencurigakan, Setelah Digeledah MH Kedapatan Bawa Sabu
Share This Article
Facebook Email Print
85 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?