By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Sempat Berstatus DPO, Seorang Maling Sapi Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Sempat Berstatus DPO, Seorang Maling Sapi Dibekuk Polisi

Redaksi
Last updated: 14 Juni 2023 23:13
Redaksi
Published: 14 Juni 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Kurang lebih satu tahun melarikan diri, ahkirnya tersangka “M” (44) pelaku pencurian hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi berhasil di amankan unit reskrim Polsek Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan timur IPDA Ridho Aldwiko,S.Tr.K dalam konferensi perss bersama awak media, Rabu (14/06/2023) menjelaskan kronologis kejadian hilang sapi milik pelapor bermula saat pelapor melihat tersangka “M” menarik beberapa ekor sapi, timbul rasa curiga namun pelapor tidak menghampiri tersangka, dan setelah beberapa waktu terlapor kembali dan berniat melihat sapi miliknya yang dalam keadaan terikat dipagar sumur pertamina, melihat hal tersebut pelapor pulang untuk mengambil pisau guna memotong tali pengikat sapi miliknya.

Setelah beberapa hari tepatnya pada tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 20.30 pelapor mencari sapi miliknya , namun sapi milik pelapor yang semula diikat dpagar pertamina dibelakang kantor KPU sudah tidak ada. Dan disitu pelapor mengetahui sapi miliknya telah hilang.” Ungkap IPDA Ridho.

Kapolsek juga menjelaskan selang beberapa waktu sapi milik korban ditemukan di Jl. Mangga Besar Rt. 11 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan di sebuah lahan yang penuh rumput. Pada saat itu seorang berinisial “R” mengaku sebagai pemilik sapi yang memiliki ciri khusus tersebut yaitu warna kulit coklat kemerahan dengan 2 (dua) tanduk yang salah satu tanduknya bengkok ke bawah, dan oleh “R” sapi tersebut diakui dibelinya dari tersangka “M”dengan harga 8 juta rupiah, diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitshubishi Colt T120 SS warna hitam.”bebernya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakan Kapolsek Tarakan Timur setelah menjual sapi milik korban dengan harga Rp 8 juta rupiah, tersangka “M” melarikan diri keluar Tarakan, karena dia sudah menegetahui dirinya dicari polisi atas laporan korban.

Setelah kurang lebih satu tahun melarikan diri dari polisi pada bulan mei lalu tersangka “M” pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisan polsek tarakan timur saat acara di rumah tetangganya pada tanggal 16 mei 2023 lalu.

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka “M” mengaku kepada personel unit reskrim polsek Tarakan Timur dirinya melakukan pencurian terhadap 1 (satu ) ekor sapi milik pelapor lantaran kesal tidak diberi upah oleh pemilik sapi yaitu (Alm. Sdr. Y orang Tua dari Pelapor)setelah 5 (lima) tahun merawat sapi tersebut.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 ekor sapi betina dengan coklat kemerahan dengan 2 (dua) tanduk yang salah satu tanduknya bengkok ke bawah dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitshubishi Colt T120 SS warna hitam No Pol KU 8553 GE. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka “M” disangkahkan pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Peredaran Narkoba di Perbatasan Masih Masif, Lima Kasus Terungkap Dalam Sekejap
Takut Dihakimi Warga, Pelaku Jambret Menyerahkan Diri
Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan
Oknum Guru di Berau Diduga Serobot Tanah, Kuasa Hukum Alimuddin Siap Tempuh Jalur Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?