TANA TIDUNG – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Herman, S.Pi., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Aula Pertemuan SDN 001 Tana Tidung, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai warisan sejarah, budaya, dan identitas daerah yang harus dijaga secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Herman yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 menjadi landasan hukum dalam melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan cagar budaya secara bertanggung jawab.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat agar nilai-nilai sejarah dan budaya tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kehadiran Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya yang dimiliki Kalimantan Utara sebagai aset berharga daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap situs, bangunan, benda, maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya.
Herman berharap, setelah mengikuti sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Tana Tidung semakin memahami substansi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 dan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan daerah Kalimantan Utara. (****)






