By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Gugatan Pupuk Kaltim Ditolak, Hak dan Nama Baik Warga Guntung Dipulihkan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KALTIM

Gugatan Pupuk Kaltim Ditolak, Hak dan Nama Baik Warga Guntung Dipulihkan

Redaksi
Last updated: 1 Januari 2026 20:18
Redaksi
Published: 1 Januari 2026
Share
SHARE

BONTANG, KALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Bontang Tingkat II telah mengeluarkan salinan putusan perkara Nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang menyatakan delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada mereka oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan memang terbukti terjadi, namun tidak termasuk dalam ranah tindak pidana, melainkan masuk ke dalam ruang lingkup perdata. Atas dasar itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) serta dinyatakan berhak untuk dipulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya.

Delapan warga tersebut masing-masing adalah Amir Hindi (62), Bambang Sukidi (75), Yahya Supu (67), Lamini (67), Arsyad (58), Darwis Usman (67), Jamilun (68), dan H. Ridwan (67), yang seluruhnya merupakan warga lanjut usia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa kepengurusan warga, Syahrudin, menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut sekaligus membuktikan tidak benarnya tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.

“Semua tudingan yang dituduhkan kepada warga itu tidak terbukti sebagai tindak pidana. Mereka hanya menuntut haknya, dan yang menghadapi proses hukum ini mayoritas sudah lansia,” ujar Syahrudin, Rabu (31/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa dalam amar putusan, pengadilan secara tegas menyebutkan perlunya pemulihan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat para terdakwa setelah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Putusan sudah sangat jelas. Hak-hak para warga harus dipulihkan, dan kami masih menunggu itikad baik dari pihak PT Pupuk Kaltim untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak warga Kelurahan Guntung menyatakan masih menunggu langkah lanjutan dan sikap resmi dari PT Pupuk Kaltim terkait putusan pengadilan tersebut.

Reporter : Biro Berau, KALTIM
: (Hendra Sitorus)

Gubernur Kaltim Laporkan Kondisi Jalan Nasional ke Menko AHY Saat Perjalanan dari Bandara
Pengamat: Hak Angket DPRD Kaltim Seharusnya Jadi Sarana Transparansi Kebijakan
Wali Kota Andi Harun Terima Audiensi Laskar Banjar Borneo, Perkuat Sinergi Sosial di Samarinda
Jelang Ramadhan 1447 H, Ketua DPW Laskar Banjar Borneo Samarinda Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Praktik Leasing Disorot di Berau, Konsumen Keluhkan DUGAAN Upaya Rebut Unit
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?