Ini Dia Daerah Menjadi Titik Rawan Longsor

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Sering terjadinya bencana tanah longsor di Kota Tarakan, menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan Ir. Kajat Prasetio menerangkan, setidaknya terdapat 7  titik pemukiman yang dapat terjadi longsor saat musim penghujan. Diantaranya yakni kawasan Kampung Bugis dalam, Pasir Putih Kelurahan Karang Ayar, Sebengkok Tiram Kelurahan Sebengkok, Mamburungan, dan Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Harapan, Juata Kerikil dan Juata Laut. Kendati begitu, pihaknya sudah mengimbau Kelurahan untuk terus memperingatkan masyarakatnya.

“Untuk penentuan titik-titik rawan longsor, sebenarnya kita sudah mulai dari tahun 2016 2017 kita sudah memanggil Kelurahan seluruh Tarakan dan sudah mendata beberapa titik longsor di Kota Tarakan.
pada umumnya titik longsor di Kota Tarakan terdapat di daerah perbukitan yang sudah diubah menjadi suatu pemukiman,”ujarnya, (29/8).

“Untuk daerah yang Rawan longsor Karang Anyar, kampung bugis, Karang Balik daerah Sebengkok sebagian dan Mamburungan maupun juata, dan titik longsor itu perlu diketahui apabila pernah terjadi longsor maka tahun-tahun berikut nya akan longsor lagi. ini pernah terjadi di Juata dan juga Karang Anyar,”sambungnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya, rawannya lokasi tersebut tidak terlepas dari kontruksi tanah, pembangunan siring dan kajian tehknis bangunan saat didirikan. Sehingga menurutnya, pentingnya melihat keamanan lokasi saat membangun tempat tinggal.

“Tetapi pemukiman itu tidak dilakukan suatu kajian teknis maupun dengan teknik-teknik sipil untuk membangun suatu rumah, pada umumnya kondisi perbukitan di kota Tarakan ialah lihat berpasir ketika lahan itu dibuka kemudian kena air hujan yang cukup deras tanah itu gampang Jadi longsor,”tukasnya

“Titik longsor ini sudah kita tanggani tapi masyarakat membuka lahan tanpa adanya suatu cara teknik sipil yang memadai,”lanjutnya.

Lanjutnya, sejak 2013 sedikitnya 30 nyawa dan ratusan bangunan rusak musibah tanah longsor. Sehingga menurutnya Kelurahan tidak serta merta mempermudah izin masyarakat yang hendak membangun di area perbukitan tanpa memperhatikan SOP pembangunannya

“korban jiwa, kepastiannya dari tahun 2013 itu sekitar 30an se-Tarakan. yang paling besar 2018 sekitar 18 orang bersamaan. tahun 2021 masih 1 orang yang di Kelurahan Sebengkok, selain Teknik Sipil yang kurang memadai harus ada perizinan minimal diketahui lurah,”tuturnya.

Bahkan menurutnya tidak jarang adanya pembangunan yang dilakukan tanpa diverifikasi oleh Ketua RT dan Lurah.

“Sebetulnya aturan yg berlaku apabila kemiringan lebih dari 30 derajat, tidak boleh membangun dan memang itu tidak diketahui RT atau Lurahnya,”pungkasnya.

Share This Article
14 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *