TARAKAN – Banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang eksis di Kota Tarakan membuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan harus terus intens dalam memantau aktivitas dan keberadaan ormas di Kota Tarakan. Sehingga Kesbangpol melaporkan masih terdapat banyak ormas yang belum memperbarui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahunan kepada Kesbangpol.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kesbangpol Tarakan Muhammad Haris menyampaikan jika saat ini sedikit 151 ormas, yang terdiri dari LSM, LBH, lembaga sosial dan paguyuban terdaftar di Kesbangpol Tarakan. Hanya saja hampir setengah dari jumlahnya belum melaporkan kegiatannya.
“Saat ini ormas, Panguyuban dan LSM yang terdaftar di Kami berjumlah 151. Cukup banyak yang belum melapor. Sehingga kami menunggu laporan dari ormas yang merasa belum melapor sebagai kewajiban ormas,”ucapnya, (20/11/2021).
Ia menerangkan, setiap tahunnya selalu ada ormas baru dan ormas yang dinyatakan sudah tidak aktif. Sehingga, jika dalam beberapa tahun terdapat ormas tidak melaporkan kegiatannya maka ormas tersebut dapat berpotensi dianggap tidak aktif lagi.
“Setiap tahun selalu ada ormas baru yang mengajukan pendaftaran. Rata-ratanya setiap tahun sekitar 20 ormas paguyuban, bidang sosial, dan lingkungan. Biasanya menjamurnya ormas karena situasi politik. Biasanya menjelang pilkada itu ada ormas baru bermunculan,”tukasnya.
Saat disinggung terkait kinerja Kesbangpol dalam menertibkan ormas bandel, ia. Menerangkan jika Kesbangpol pernah mencabut izin salah satu ormas lokal yang digawangi pejabat legislatif daerah. Hal itu disebabkan karena kegiatan ormas dianggap melanggar salah satu aturan yang berlaku.
“Ada juga ormas yang kami bekukan izinnya kalau melanggar ketentuan UU Ormas tahun 2017 Pasal 59 yang mengatur etik ormas. Misalnya, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”terangnya.
“Ada salah satu ormas lokal yang kami cabut izinnya karena melanggar. Begitu pun ormas yang kami tidak keluarkan izinnya seperti Gafatar kan sempat dilarang. Sebelumnya pusat mengeluarkan keterangan status Gafatar dalam pengawasan. Sehingga kami tidak bisa mengakui legalitasnya,”sambungnya.