BERAU, KALTIM – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai keberadaan seorang laki-laki di dalam rumah korban, sebelum akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, di rumah korban. Dugaan tindak pidana tersebut kemudian ditangani oleh jajaran Polsek Biduk-Biduk.
Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suradi, menjelaskan bahwa laporan dibuat oleh orang tua korban setelah anaknya memberikan pengakuan.
“Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Sementara terlapor berinisial RI, seorang laki-laki berusia 18 tahun,” jelas AKP Suradi.
Ia menerangkan, kronologis awal kasus terungkap ketika pelapor mendapat informasi dari pihak keluarga mengenai adanya seorang laki-laki yang sempat berada di dalam rumah korban. Namun, saat pelapor kembali ke rumah, terlapor sudah melarikan diri.
“Setelah korban dijemput dari sekolah dan dimintai keterangan oleh orang tuanya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, pihak kepolisian menerima informasi bahwa terlapor telah ditemukan dan diamankan di Polsubsektor Batu Putih.
“Pelapor bersama korban kemudian mendatangi Polsubsektor Batu Putih dan selanjutnya diarahkan ke Polsek Biduk-Biduk untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Suradi.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Saat ini, kasus masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
AKP Suradi menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(****)
Sumber : (Humas Polres Berau)
Reporter : Julius Mbado)




