By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading:
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalKaltaraLiputan KhususTana Tidung

Redaksi
Last updated: 2 Februari 2021 15:39
Redaksi
Published: 2 Februari 2021
Share
SHARE

TANA TIDUNG – Kasus narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap jajaran Kodim 0914/Tana Tidung (TnT) pada 27 Januari lalu, sampai saat ini belum dilimpahkan ke pihak Kepolisian Polsek Sesayap.

Saat dikonfirmasi via telepon, Kapolsek Sesayap, Ipda Mazuki mengungkapkan, sejak dilakukannya pengungkapkan hingga sekarang ini belum ada dilimpahkan ke Kepolisian, untuk dilakukan penyidikan atau pengembangan lebih lanjut. “Informasinya dilimpahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tana Tidung untuk direhabilitasi, karena assesment dari BNK memenuhi syarat,” kata Marzuki, Selasa (02/02).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Kodim 0914/TnT berhasil meringkus 10 orang pelaku 3 diantaranya diduga pengedar dan 7 lainnya pengguna. 1 diataranya masih berstatus pelajar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diakui Marzuki, dari 10 pelaku yang diamankan tersebut tidak diberitahu ke Polsek untuk diapakan tindakan selanjutnya. Apalagi, sejak awal Polsek hanya dilibatkan saat penggeledahan ketika ada orang mau melakukan perlawanan.”Mungkin kasus ini dilimpahkan ke BNK, kami juga tidak ngerti mau diapakan semuanya (pelaku dan barang bukti),” ungkap Marzuki.

Saat disinggung apakah pengembangan kasusnya akan terhenti karena hanya dilimpahkan ke BNK Tana Tidung, Marzuki enggan berspekulasi lebih jauh. Padahal, dari data yang ada terdapat 3 terduga pengedar yang diamankan.

Tidak hanya itu, dari penggeledahan yang dilakukan terdapat barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Belakangan diketahui, barang bukti yang diamankan merupakan sisa penjualan sabu sebelumnya, yang beratnya mencapai 48 gram. “Itu juga yang kami tidak mengerti pak, kalau ada orang yang diamankan diduga pengedar kami tidak tahu berdasarkan apa, karena BAP tidak ada,” terang Kapolsek.

Marzuki menegaskan, jika dalam pengungkapan itu benar ditemukan barang bukti sabu walau sekecil apa pun, kasus tersebut seharusnya tetap layak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Berapapun barang buktinya, kalau kami yang tangkap tetap dilanjutkan, yang penting barang bukti bisa dikirim untuk uji laboratorium, tapi ini kami tidak tahu kasusnya dilanjutkan ke mana pak,” tegas Marzuki.

Pada dasarnya, Marzuki memastikan, kalau kasus sabu yang berhasil diungkap jajaran Kodim 0914/TnT itu dilimpahkan, dari Polsek Sesayap sebenarnya siap melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tapi ini kan tidak ada dilimpahkan, dari awal kami juga bingung bilangnya sama-sama menangkap, tapi orang dan buktinya kok malah dibawa ke Koramil bukan ke Polsek,” beber Marzuki.

Marzuki menyebutkan, walau seandainya dalam pengungkapan tidak ditemukan bukti narkoba, kasus ini sebenarnya masih bisa dilanjutkan dengan menjerat pelaku yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Mengingat, saat proses pengungkapan ditemukan 3 buah sajam jenis badik, mandau dan parang. Bahkan, ketika dilakukan penggeledahan ada orang yang hendak diamankan melakukan perlawanan menggunakan sajam.”Iya Undang Undang Darurat kepemilikan sajam atau senpi, tapi semua barang bukti tidak diserahkan sama kami, kalau parang itu infonya digunakan kerja dan jaga diri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kodim 0914/TnT dan Polsek Sesayap berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (27/01) lalu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.

Ketika dilakukan penggerbekan, turut diamankan 10 orang 3 diantaranya diduga pengedar yakni PA (41), HN (31) dan AL (38). Sisanya 7 orang lainya sebagai pemakai yaitu AR (53), MR (21), AJ (21), RF (17), AC (33), HO (18) dan MU (25). Juga sejumlah barang bukti lainnya juga disita diantaranya 0,5 gram sabu, 3 buah sajam, HP berbagai merek, alat hisap atau bong, korek api, uang tunai Rp162 ribu dan barang bukti lainnya. (im)

Merasa Tanahnya Diserobot TNI AL, Ratusan Warga Unjuk Rasa
Akibat Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Tikam Temannya Sendiri
Anggota DPRD Kaltara Dino Andrian Gelar Reses Bersama Senkom, Bahas Peran Sosial dan Keamanan
Satlantas Polres Tarakan laksanakan Program “Polantas Menyapa”, Dekatkan Diri dan Bantu Warga yang membutuhkan
DPRD Kaltara Sampaikan Rekomendasi Strategis atas LKPj Gubernur 2025
TAGGED:hukumKalimantanutarakaltaraKriminalKTTnarkobapolisisabutanatidung
Share This Article
Facebook Email Print
91 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?